

A. KEWAJIBAN
- Siswa wajib datang di tempat Bimbel sepuluh menit sebelum jadwal kelas dimulai.
- Siswa wajib membawa alat tulis yang dibutuhkan.
- Siswa wajib bersikap baik dan tenang ketika kelas dimulai.
- Siswa wajib patuh kepada tentor yang bertanggung jawab di kelas.
- Siswa pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Siswa diperbolehkan meninggalkan tempat Bimbel sebelum waktu belajar usai, setelah mendapat ijin dari tentor penanggung jawab kelas.
- Siswa wajib menjaga kebersihan di lingkungan Bimbel Brilian.
- Siswa wajib menjaga kerukunan di lingkungan Bimbel Brilian.
- Siswa wajib menghormati dan menghargai seluruh siswa.
- Siswa wajib bersikap sopan dan ramah kepada Kepala Bimbel, Tentor, Karyawan, dan semua siswa lain di Bimbel Brilian.
- Siswa wajib berpakaian dengan bersih dan rapi.
- Siswa wajib berbahasa yang baik, benar dan beradab.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga sarana dan prasarana yang ada di di lingkungan Bimbel Brilian.
- Siswa wajib menjaga barang-barang yang dimiliki secara mandiri.
- Siswa wajib menyerahkan barang-barang siswa, tentor, atau karyawan yang tertinggal kepada pemiliknya atau melaporkannya ke pihak Bimbel Brilian.
- Siswa wajib memakai seragam yang ditentukan oleh Bimbel Brilian.
- Siswa wajib memarkir kendarannya dengan rapi.
- Siswa wajib bertanggung jawab terhadap segenap tindakan yang dilakukan.
- Siswa wajib melaporkan ke pihak Bimbel Brilian jika melihat atau mendengar kejadian yang membahayakan atau kejadian penting lainnya.
- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang ditentukan di Bimbel Brilian.
- Siswa wajib memberitahu tentor kelas jika berhalangan masuk.
- Siswa wajib membayar biaya les secara tepat waktu.
- Siswa wajib beribadah sesuai agama yang dianut.
- Siswa wajib nama baik Bimbel Brilian kapanpun dan dimanapun berada.
- Siswa wajib mentaati semua peraturan di Bimbel, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi dari Bimbel Brilian.
B. LARANGAN
- Siswa dilarang berbuat kegaduhan atau keributan.
- Siswa dilarang bertengkar, mengajak bertengkar dan atau menyuruh bertengkar.
- Siswa dilarang menghina, mengejek, merundung, menganiaya atau perbuatan buruk lainnya kepada siswa yang lain.
- Siswa dilarang mencuri atau mengambil barang milik orang lain.
- Siswa dilarang mencoret-coret, menulis, menggambar pada bangunan dan sarana prasarana di Bimbel Brilian.
- Siswa dilarang merusak semua fasilitas yang ada di Bimbel Brilian.
- Siswa dilarang merokok dan atau membawa rokok.
- Siswa dilarang membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
- Siswa dilarang membawa dan atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
- Siswa dilarang membawa media pornografi dan pornoaksi.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam.
- Siswa dilarang membawa senjata api.
- Siswa dilarang membawa barang-barang yang membayakan diri sendiri atau orang lain.
- Siswa dilarang mengucapkan perkataan kotor atau tidak sopan.
- Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
- Siswa dilarang berpacaran di lingkungan Bimbel Brilian.
- Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
- Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar adat-istiadat.
- Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
C. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi dari Bimbel Brilian sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan dapat berupa:
- Peringatan
- Dikembalikan kepada orang tua/wali
D. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan ditentukan pada kemudian hari dan diputuskan lebih lanjut oleh Bimbel Brilian.
