Promosi Ebook Bimbel Brilian

Contoh Tata Tertib Siswa di Bimbel atau Les ( Bimbingan Belajar)

1. Tata Tertib Siswa Bimbel Brilian_page-0001

1. Tata Tertib Siswa Bimbel Brilian_page-0002

A. KEWAJIBAN

  1. Siswa wajib datang di tempat Bimbel sepuluh menit sebelum jadwal kelas dimulai.
  2. Siswa wajib membawa alat tulis yang dibutuhkan.
  3. Siswa wajib bersikap baik dan tenang ketika kelas dimulai.
  4. Siswa wajib patuh kepada tentor yang bertanggung jawab di kelas.
  5. Siswa pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. Siswa diperbolehkan meninggalkan tempat Bimbel sebelum waktu belajar usai, setelah mendapat ijin dari tentor penanggung jawab kelas.
  7. Siswa wajib menjaga kebersihan di lingkungan Bimbel Brilian.
  8. Siswa wajib menjaga kerukunan di lingkungan Bimbel Brilian.
  9. Siswa wajib menghormati dan menghargai seluruh siswa.
  10. Siswa wajib bersikap sopan dan ramah kepada Kepala Bimbel, Tentor, Karyawan, dan semua siswa lain di Bimbel Brilian.
  11. Siswa wajib berpakaian dengan bersih dan rapi.
  12. Siswa wajib berbahasa yang baik, benar dan beradab.
  13. Siswa wajib memelihara dan menjaga sarana dan prasarana yang ada di di lingkungan Bimbel Brilian.
  14. Siswa wajib menjaga barang-barang yang dimiliki secara mandiri.
  15. Siswa wajib menyerahkan barang-barang siswa, tentor, atau karyawan yang tertinggal kepada pemiliknya atau melaporkannya ke pihak Bimbel Brilian.
  16. Siswa wajib memakai seragam yang ditentukan oleh Bimbel Brilian.
  17. Siswa wajib memarkir kendarannya dengan rapi.
  18. Siswa wajib bertanggung jawab terhadap segenap tindakan yang dilakukan.
  19. Siswa wajib melaporkan ke pihak Bimbel Brilian jika melihat atau mendengar kejadian yang membahayakan atau kejadian penting lainnya.
  20. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang ditentukan di Bimbel Brilian.
  21. Siswa wajib memberitahu tentor kelas jika berhalangan masuk.
  22. Siswa wajib membayar biaya les secara tepat waktu.
  23. Siswa wajib beribadah sesuai agama yang dianut.
  24. Siswa wajib nama baik Bimbel Brilian kapanpun dan dimanapun berada.
  25. Siswa wajib mentaati semua peraturan di Bimbel, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi dari Bimbel Brilian.

B. LARANGAN

  1. Siswa dilarang berbuat kegaduhan atau keributan.
  2. Siswa dilarang bertengkar, mengajak bertengkar dan atau menyuruh bertengkar.
  3. Siswa dilarang menghina, mengejek, merundung, menganiaya atau perbuatan buruk lainnya kepada siswa yang lain.
  4. Siswa dilarang mencuri atau mengambil barang milik orang lain.
  5. Siswa dilarang mencoret-coret, menulis, menggambar pada bangunan dan sarana prasarana di Bimbel Brilian.
  6. Siswa dilarang merusak semua fasilitas yang ada di Bimbel Brilian.
  7. Siswa dilarang merokok dan atau membawa rokok.
  8. Siswa dilarang membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
  9. Siswa dilarang membawa dan atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
  10. Siswa dilarang membawa media pornografi dan pornoaksi.
  11. Siswa dilarang membawa senjata tajam.
  12. Siswa dilarang membawa senjata api.
  13. Siswa dilarang membawa barang-barang yang membayakan diri sendiri atau orang lain.
  14. Siswa dilarang mengucapkan perkataan kotor atau tidak sopan.
  15. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
  16. Siswa dilarang berpacaran di lingkungan Bimbel Brilian.
  17. Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
  18. Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar adat-istiadat.
  19. Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

C. SANKSI-SANKSI

Siswa yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi dari Bimbel Brilian sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan dapat berupa:

  1. Peringatan
  2. Dikembalikan kepada orang tua/wali

D. LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan ditentukan pada kemudian hari dan diputuskan lebih lanjut oleh Bimbel Brilian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *